Diposting oleh tri wahyu apriyanto 0 komentar » Posted in

HUKUM PAJAK

TUGAS
HUKUM PAJAK






Disusun Oleh :

TRIAVA NOVAL ARDHI
( OPANK )



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DR. SOETOMO
SURABAYA
2009


PENDAHULUAN

    Peradilan Pajak adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan.
    Keseimbangan antara kewajiban dan hak Wajib Pajak atau Pengguna Jasa Kepabeanan atau Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai, dalam beberapa dekade dirasakan masih belum seimbang. Undang-Undang Perpajakan yang bersifat memaksa lebih banyak mewajibkan daripada memberikan hak-hak bagi Wajib Pajak. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan terakhir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, hak-hak Wajib Pajak lebih dikedepankan dan kewajiban Fiskus dipertegas.
    Sarana untuk mendapatkan keadilan selain di Direktorat Jenderal masing-masing, juga di Pengadilan Pajak yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Pengadilan ini akan menjamin bahwa perlindungan dan pemulihan hak Wajib Pajak atas kebenaran yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan dijamin oleh Undang-Undang mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu eksistensi Pengadilan Pajak didasarkan kepada semua perundang-undangan yang terkait.
PERMASALAHAN
    Dari latarbelakang diatas dapat kita tarik rumusan masalah, sebagai berikut :
1.Bagaimana Kedudukan Pengadilan Pajak ?

PEMBAHASAN
    Meski dalam Undang-Undang Perpajakan ditegaskan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara, namun posisi Pengadilan Pajak masih dinilai rancu. Masalahnya ada pada dinamika pembuatan Undang-Undang di DPR.
    Sejak ditelurkannya Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002, posisi Pengadilan Pajak dinilai membingungkan. Sebab, Pasal 10 Undang-Undang Kekusaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004 menyebutkan; ayat 1, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; ayat (2), Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. “Di situ tidak disebutkan bahwa Pengadilan Pajak berada di lingkungan peradilan perpajakan,” kata pakar hukum perbankan Prof Sutan Remy Syahdeini.
    Sedangkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman membatasi bahwa lingkungan peradilan hanya ada empat jenis, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi jelas, kata Remy, Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak menentukan keberadaan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak hanya menentukan, dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang dibentuk di ibukota Negara. “Disayangkan bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak menentukan di dalam lingkungan mana Pengadilan Pajak itu berada,” tambahnya.
    Hal itu tidak seperti Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini mendasari berdirinya Pengadilan Niaga, di mana pengadilan ini merupakan terusan dari Pengadilan Niaga yang dibentuk oleh pagu sebelumnya, Undang-Undang Kepailitan tegas mengatakan bahwa Pengadilan Niaga berada di dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 1 angka 7). Apalagi Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan sebelumnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan adalah Pengadilan Niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkungan Peradilan Umum.
    Di situ jelas dikatakan bahwa posisi Pengadilan Niaga dalam sistem peradilan Indonesia berada di lingkungan peradilan umum. Artinya, Pengadilan Niaga tidak berdiri sendiri tetapi dibentuk sebagai bagian dari pengadilan umum sebagai unit dari pengadilan umum.
    Ketentuan lain dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak yang membingungkan, adalah Pasal 22 ayat (1). Pasal itu mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurutnya, pasal ini menimbulkan persepsi bahwa kedudukan protokoler dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim, pengadilan-pengadilan lain yang berada dalam empat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang menimbulkan pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak memang dimaksudkan untuk berada tersendiri dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman?
    Sekedar informasi, Pasal 5 Pengadilan Pajak menyebutkan; ayat 1, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung; ayat 2, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diperkuat oleh Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi, ”Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri”. Menteri di sini adalah Menteri Keuangan.
KESIMPULAN
    Hakikat dari suatu badan Pengadilan Pajak bisa dilihat dari tiga dimensi. Pertama, azas perlindungan hukum. Di Negara mana pun pemutus terakhir dalam sengketa pajak selalu dilakukan oleh badan yang independen. Ini merupakan suatu ciri dari negara hukum yang membuka kesempatan untuk memecah sengketa-sengketa pajak. Namun di Indonesia hal semacam ini masih dipertanyakan. Sebab Pengadilan pajak di Indonesia masih berdiri di atas dua kaki. Satu kaki berpijak di Departemen Keuangan, satu lagi berpijak di Mahkamah Agung.
    Keberadaan Pengadilan Pajak yang berada di dua kaki itu berasal dari riwayat Undang-Undang Pengadilan Pajak itu sendiri. Namun, perkembangan hukum sudah berkembang. Pada tahun 2004–2009 semua peradilan harus berpuncak kepada Mahkamah Agung. Jadi semestinya Undang-Undang Pengadilan Pajak ini harus di revisi atau disesuaikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Masalahnya, Undang-Undang Pengadilan Pajak yang lama ini masih eksis.
    Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007 di Pasal 27 disebutkan, ”Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara”. Di sini berarti jelas, di mana sebenarnya posisi Pengadilan Pajak. ”Jadi, yang seharusnya diubah adalah dinamika di DPR ketika membuat sebuah Undang-Undang. Perubahan dinamika itu diperlukan agar Undang-Undang yang satu dengan yang lain tidak saling bertabrakan dalam pelaksanaannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Ane harap agan bersedia meluangkan sedikit waktunya untuk sedikit memberi komentar. Karena komentar agan merupakan motivasi bagi ane. Dan juga tidak lupa ane haturkan banyak terima kasih atas kunjungan juragan.
Monggo berkomentar...

Supplier Alat Peraga Pendidikan, Laboratorium Pendidikan, Buku dan Barang Cetakan